Zakat Profesi di IPB

Program payroll zakat profesi yang dikelola UPZ IPB memberikan kemudahan bagi pegawai IPB dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Setiap muzaki/donatur dapat menentukan sendiri jumlah ZIS yang akan ditunaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan preferensi yang diinginkan.

Dana zakat yang ditunaikan juga dapat disalurkan kepada mustahik sesuai permintaan dari muzaki (zakat muqayyadah) sehingga para muzaki yang sudah biasa menyalurkan zakatnya secara langsung kepada mustahik tetap dapat berpartisipasi melalui program payroll ZIS di IPB.

Para muzaki/donatur yang mengikuti program payrol ZIS ini mendapatkan fasilitas berupa notifikasi dan rincian perhitungan zakat yang ditunaikan, bukti setor zakat (BSZ) untuk keperluan pelaporan pajak penghasilan (PPh), dan aplikasi berbasis web untuk melacak riwayat donasi yang telah ditunaikan selama beberapa tahun terakhir. Bapak/Ibu pegawai IPB dapat mendaftarkan diri sebagai muzaki/ donatur tetap UPZ IPB dengan mengisi formulir di bawah ini.

Add a Comment

Your email address will not be published.